Minggu, 01 November 2015

Dampak Paket Kebijakan Pemerintah terhadap Prospek Sektor Properti

Setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda perlambatan sejak kuartal pertama tahun 2015, berbagai macam cara dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia. Respon nyata pemerintah terlihat jelas pada paket kebijakan jilid I yang pada tanggal 9 September lalu diumumkan. Terhitung sudah sebanyak lima jilid paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hingga saat ini yang hampir semuanya menyasar untuk menggenjot kembali pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor riil. Paket kebijakan dari pemerintah ini berisikan berbagai macam kebijakan yang menyasar perbaikan diberbagai segi, mulai dari kebijakan mengenai stabilisasi ekonomi makro, menggenjot belanja pemerintah dan daya serap anggaran, pengendalian harga, hingga berbagai kebijakan untuk sektor properti.
Tahun 2015 merupakan tahun yang sulit dan menantang bagi para pelaku industri di sektor properti. Permintaan dan penjualan dipasar properti sendiri mengalami perlambatan seiring dengan lesunya perekonomian Indonesia. Salah satu sub-sektor yang menunjukkan kinerja paling buruk hingga kuartal III-2015 adalah perkantoran. Hal ini ditandai dengan terus menurunnya tingkat hunian perkantoran di pusat bisnis atau central business district (CBD) Jakarta sebesar 1 persen menjadi 92,7 persen secara triwulanan atau 2,7 persen secara tahunan dari sebelumnya 95,4 persen. Fluktuasi mata uang yang sebelumnya sangat signifikan juga sangat mengganggu investor dalam mengkalkulasi bisnis dan pada akhirnya menghambat investasi. Regulasi yang berbelit dan perijinan yang sulit juga dirasa menghambat pelaku usaha untuk berekspansi. Dengan berbagai macam kendala yang melanda, para pelaku usaha di sektor properti sangat berharap akan adanya angin segar yang dapat diberikan oleh pemerintah. Sektor properti pun tidak luput dari fokus pemerintah dalam membantu menyehatkan sektor tersebut yang tertuang dalam berbagai paket kebijakan.
Paket jilid 1 jelas memberikan banyak sumbangsih secara langsung terhadap sektor industri dimana paket ini bertujuan untuk: 1) Mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi dan penegakan hukum serta kepastian usaha; 2) Mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai kendala dalam pelaksanaan proyek; dan 3) Meningkatkan investasi di sektor properti. Melalui paket jilid 1 ini, pemerintah mendorong peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan yang mendorong pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, disamping membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah juga membuka kepemilikan warga asing terhadap rumah susun mewah dengan harga Rp 10 Miliar keatas. Bentuk deregulasi, debirokratisasi dan penegakan hukum dan kepastian usaha ditekankan juga oleh pemerintah melalui diantaranya penyederhanaan yang memudahkan perizinan, pemberantasan pungutan liar, merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi dan lainnya.
Paket kebijakan jilid 2, 3 dan 4 juga secara tidak langsung turut memberikan dorongan terhadap pertumbuhan sektor properti dimana ketiga paket kebijakan ini bersinergi untuk menstabilkan ekonomi makro dan meningkatkan daya beli masyarakat. Paket kebijakan jilid 2 memberikan penekanan lebih pada pengurusan ijin investasi di kawasan industri yang hanya akan memakan waktu 3 jam, serta terdapat pula insentif pengurangan pajak bunga deposito. Dengan kemudahan pengurusan ijin investasi, tentunya akan mempermudah para investor untuk berinvestasi, baik investor domestik maupun asing. Investasi asing sangat penting bagi Indonesia dikarenakan secara langsung dapat meningkatkan permintaan Rupiah dan pada akhirnya akan mengapresiasi Rupiah. Insentif pengurangan pajak bunga deposito juga merupakan langkah bijak dalam hal menekan inflasi dimana dengan bunga yang lebih rendah diharapkan semakin banyak permintaan akan deposito sehingga jumlah total uang beredar dapat terkontrol dan pada akhirnya inflasi menjadi lebih terkendali. Sementara melalui paket kebijakan jilid 3, pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sekitar 22% menjadi hanya sebesar 12% atau pemotongan bunga kredit yang hampir sebesar 50%. Paket kebijakan jilid 4 juga diharapkan dapat membawa angin segar bagi industri properti dikarenakan daya beli masyarakat akan selalu meningkat berkat penerapan formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penentuan  upah dengan formula baru merupakan suatu terobosan dalam penentuan upah yang sederhana, adil dan terproyeksi dimana kenaikan upah akan selaras dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai macam paket kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan sangat diharapkan dapat kembali menggairahkan sektor properti yang pada tahun ini begitu lesu seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan bergeraknya sektor properti, diharapkan secara tidak langsung ikut meningkatkan aktivitas sektor lainnya mengingat sektor properti memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan sektor lainnya dan juga memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Minggu, 30 Agustus 2015

Saham dan Forex, Investasi dan Spekulasi, Halal dan Haram?

Setelah 3 tahun mengarungi dunia investasi dengan forex sebagai instrumen utama, saya justru menyadari bahwa forex bukanlah instrumen investasi yang tepat bagi saya. Terlebih lagi setelah saya membaca banyak buku, salah satunya adalah buku yang digema-gemakan sebagai kitab suci Value Investing - "Intelligent Investor" karya Benjamin Grahamsaya mantap dengan keputusaan untuk berhenti menyebut forex sebagai instrumen investasi. Hati ini semakin mantap untuk meninggalkan forex setelah mendapatkan pendapat dari dosen Financial Management saya dikampus yang mengatakan bahwa forex itu haram, dikarenakan didalam agama saya jual beli mata uang itu memang tidaklah diperbolehkan. 

Halal dan haram, mungkin ini bisa jadi hanya pendapat saya pribadi yang dikarenakan latar belakang saya sebagai muslim yang saya pikir kiranya perlu untuk mempertimbangkan halal dan haramnya suatu bisnis sebelum memutuskan untuk lebih mendalaminya. Terlepas dari halal atau haramnya forex, saya juga memandang instrumen "investasi" (atau mungkin lebih tepat disebut sebagai instrumen spekulasi) ini tidak sesuai dengan profil resiko saya. Dalam forex, seperti yang sudah kebanyakan orang tahu, bahwa instrumen ini menawarkan return dan resiko yang tinggi, atau biasa disebut dengan "High Risk, High Return". Terlebih jika menggunakan fasilitas margin yang sudah sangat lumrah disediakan oleh broker dimana angka leveragenya bisa sangat tinggi, bahkan saya sendiri pernah memakai fasilitas margin tersebut dengan tingkat leverage 1:1000, sangat luar biasa tinggi bukan? Tidak jarang banyak temen-teman saya semasa menjadi trader forex berkata, "Anjir, blow up lagi akun gue!" dan berbagai ungkapan kekesalan lainnya ketika mendapati balance di akunnya yang habis tidak tersisa atau bahkan ada beberapa yang sampai minus. Dalam forex, sudah sangat lumrah mendapati orang yang bisa menghabiskan sisa akunnya hanya dalam waktu sekejap. Saya sendiri pernah sharing mengenai potensi forex ini kepada teman saya sendiri, dan dia sangat tertarik hingga sampai-sampai tanpa sepengetahuan saya dia nekat untuk mengisi akunnya dengan nominal Rp 2.000.000,-. Dengan harapan akan menjadi kaya mendadak, tengah malam dia membuka order sell di pair EURUSD, dan malam itu saya dibuatnya tidak bisa tidur dengan tenang. Order dia nyangkut alias floating loss, dan dia terus menanyakan apa yang harus dia perbuat dengan keadaan seperti itu. Pada pagi hari dia memberitahukan bahwa akun dia telah gosong alias ludes semuanya hanya dalam semalam. Cerita pahit tersebut mungkin bukan hanya teman saya yang pernah mengalaminya, bahkan saya sendiri pun pernah, walaupun tidak setragis yang dialami teman saya ini. Di instrumen forex ini pun saya sudah pernah mendapatkan profit yang dahsyat, sebesar lebih dari 300% dari modal awal, angka yang sangat besar yang bisa saya dapatkan hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan. Namun itulah forex, instrumen yang sangat beresiko.

Atas berbagai macam alasan termasuk seperti yang sudah saya sebutkan diatas. Saya memutuskan untuk menyudahi perjalanan saya di dunia forex dan berpaling kepada instrumen investasi lain yang saya pikir lebih cocok untuk saya, yaitu saham. Halal atau haramnya saham itu kembali lagi pada niat awal kita, jika anda memiliki perspektif bahwa saham adalah instrumen untuk melakukan perdagangan dengan buka tutup transaksi, menurut saya itu tidaklah berbeda dengan perdagangan forex, hanya skala resikonya saja yang lebih kecil, namun disini anda tetap berspekulasi dikarenakan keputusan anda membeli hanyalah didasari bahwa ada investor lain diluar sana yang anda harap mau untuk menawar pada harga yang lebih tinggi, hal ini masih masuk dalam kategori spekulasi dan spekulasi tidaklah ada bedanya dengan berjudi dan hukumnya tetaplah haram. Berbeda halnya jika anda melakukan semua perhitungan terukur, membaca dan menganalisa laporan keuangan serta laporan manajemen katakanlah 5 hingga 10 tahun kebelakang, mengerti betul-betul tentang underlying bisnis perusahaan, membandingkan dengan performa perusahaan sejenis lainnya, melakukan proyeksi keuangan dan bisnis perusahaan kedepannya dan juga melakukan valuasi untuk menentukan kapan untuk membeli suatu bisnis, dan berniat untuk membeli saham tersebut didasarkan pada fundamental perusahaan, anda bisa dikatakan masuk dalam kategori berinvestasi. Mungkin analogi simpelnya seperti ini, anda dikatakan berspekulasi dalam perdagangan saham jika anda memandang saham sebagai sebuah instrumen dimana anda menekankan keputusan membeli atau menjual anda dengan hanya berharap bahwa akan ada yang mau menawar saham yang anda beli dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan anda bisa dikategorikan berinvestasi jika anda memiliki pandangan bahwa membeli saham merupakan salah satu cara untuk menjadikan anda pemilik perusahaan dimana anda akan sangat bertumpu pada fundamental perusahaan tersebut dalam memutuskan keputusan beli atau jual. Jika anda benar-benar ingin berinvetasi pada saham, pikirkanlah bahwa saham hanyalah instrumen dimana anda bisa mendapatkan porsi kepemilikan atas perusahaan tersebut, layaknya anda membeli usaha nasi goreng disebelah rumah anda.