Minggu, 01 November 2015

Dampak Paket Kebijakan Pemerintah terhadap Prospek Sektor Properti

Setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda perlambatan sejak kuartal pertama tahun 2015, berbagai macam cara dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia. Respon nyata pemerintah terlihat jelas pada paket kebijakan jilid I yang pada tanggal 9 September lalu diumumkan. Terhitung sudah sebanyak lima jilid paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hingga saat ini yang hampir semuanya menyasar untuk menggenjot kembali pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor riil. Paket kebijakan dari pemerintah ini berisikan berbagai macam kebijakan yang menyasar perbaikan diberbagai segi, mulai dari kebijakan mengenai stabilisasi ekonomi makro, menggenjot belanja pemerintah dan daya serap anggaran, pengendalian harga, hingga berbagai kebijakan untuk sektor properti.
Tahun 2015 merupakan tahun yang sulit dan menantang bagi para pelaku industri di sektor properti. Permintaan dan penjualan dipasar properti sendiri mengalami perlambatan seiring dengan lesunya perekonomian Indonesia. Salah satu sub-sektor yang menunjukkan kinerja paling buruk hingga kuartal III-2015 adalah perkantoran. Hal ini ditandai dengan terus menurunnya tingkat hunian perkantoran di pusat bisnis atau central business district (CBD) Jakarta sebesar 1 persen menjadi 92,7 persen secara triwulanan atau 2,7 persen secara tahunan dari sebelumnya 95,4 persen. Fluktuasi mata uang yang sebelumnya sangat signifikan juga sangat mengganggu investor dalam mengkalkulasi bisnis dan pada akhirnya menghambat investasi. Regulasi yang berbelit dan perijinan yang sulit juga dirasa menghambat pelaku usaha untuk berekspansi. Dengan berbagai macam kendala yang melanda, para pelaku usaha di sektor properti sangat berharap akan adanya angin segar yang dapat diberikan oleh pemerintah. Sektor properti pun tidak luput dari fokus pemerintah dalam membantu menyehatkan sektor tersebut yang tertuang dalam berbagai paket kebijakan.
Paket jilid 1 jelas memberikan banyak sumbangsih secara langsung terhadap sektor industri dimana paket ini bertujuan untuk: 1) Mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi dan penegakan hukum serta kepastian usaha; 2) Mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai kendala dalam pelaksanaan proyek; dan 3) Meningkatkan investasi di sektor properti. Melalui paket jilid 1 ini, pemerintah mendorong peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan yang mendorong pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, disamping membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah juga membuka kepemilikan warga asing terhadap rumah susun mewah dengan harga Rp 10 Miliar keatas. Bentuk deregulasi, debirokratisasi dan penegakan hukum dan kepastian usaha ditekankan juga oleh pemerintah melalui diantaranya penyederhanaan yang memudahkan perizinan, pemberantasan pungutan liar, merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi dan lainnya.
Paket kebijakan jilid 2, 3 dan 4 juga secara tidak langsung turut memberikan dorongan terhadap pertumbuhan sektor properti dimana ketiga paket kebijakan ini bersinergi untuk menstabilkan ekonomi makro dan meningkatkan daya beli masyarakat. Paket kebijakan jilid 2 memberikan penekanan lebih pada pengurusan ijin investasi di kawasan industri yang hanya akan memakan waktu 3 jam, serta terdapat pula insentif pengurangan pajak bunga deposito. Dengan kemudahan pengurusan ijin investasi, tentunya akan mempermudah para investor untuk berinvestasi, baik investor domestik maupun asing. Investasi asing sangat penting bagi Indonesia dikarenakan secara langsung dapat meningkatkan permintaan Rupiah dan pada akhirnya akan mengapresiasi Rupiah. Insentif pengurangan pajak bunga deposito juga merupakan langkah bijak dalam hal menekan inflasi dimana dengan bunga yang lebih rendah diharapkan semakin banyak permintaan akan deposito sehingga jumlah total uang beredar dapat terkontrol dan pada akhirnya inflasi menjadi lebih terkendali. Sementara melalui paket kebijakan jilid 3, pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sekitar 22% menjadi hanya sebesar 12% atau pemotongan bunga kredit yang hampir sebesar 50%. Paket kebijakan jilid 4 juga diharapkan dapat membawa angin segar bagi industri properti dikarenakan daya beli masyarakat akan selalu meningkat berkat penerapan formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penentuan  upah dengan formula baru merupakan suatu terobosan dalam penentuan upah yang sederhana, adil dan terproyeksi dimana kenaikan upah akan selaras dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berbagai macam paket kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan sangat diharapkan dapat kembali menggairahkan sektor properti yang pada tahun ini begitu lesu seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan bergeraknya sektor properti, diharapkan secara tidak langsung ikut meningkatkan aktivitas sektor lainnya mengingat sektor properti memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan sektor lainnya dan juga memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.