Kamis, 05 November 2015
Minggu, 01 November 2015
Dampak Paket Kebijakan Pemerintah terhadap Prospek Sektor Properti
Setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai memperlihatkan
adanya tanda-tanda perlambatan sejak kuartal pertama tahun 2015, berbagai macam
cara dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong kembali pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Respon nyata pemerintah terlihat jelas pada paket kebijakan jilid I yang
pada tanggal 9 September lalu diumumkan. Terhitung sudah sebanyak lima jilid
paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hingga saat ini yang hampir semuanya
menyasar untuk menggenjot kembali pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor riil.
Paket kebijakan dari pemerintah ini berisikan berbagai macam kebijakan yang menyasar
perbaikan diberbagai segi, mulai dari kebijakan mengenai stabilisasi ekonomi
makro, menggenjot belanja pemerintah dan daya serap anggaran, pengendalian
harga, hingga berbagai kebijakan untuk sektor properti.
Tahun 2015 merupakan tahun yang sulit dan menantang bagi
para pelaku industri di sektor properti. Permintaan dan penjualan dipasar
properti sendiri mengalami perlambatan seiring dengan lesunya perekonomian
Indonesia. Salah satu sub-sektor yang menunjukkan kinerja paling buruk hingga
kuartal III-2015 adalah perkantoran. Hal ini ditandai dengan terus menurunnya
tingkat hunian perkantoran di pusat bisnis atau central business district (CBD)
Jakarta sebesar 1 persen menjadi 92,7 persen secara triwulanan atau 2,7 persen
secara tahunan dari sebelumnya 95,4 persen. Fluktuasi mata uang yang sebelumnya
sangat signifikan juga sangat mengganggu investor dalam mengkalkulasi bisnis
dan pada akhirnya menghambat investasi. Regulasi yang berbelit dan perijinan
yang sulit juga dirasa menghambat pelaku usaha untuk berekspansi. Dengan
berbagai macam kendala yang melanda, para pelaku usaha di sektor properti
sangat berharap akan adanya angin segar yang dapat diberikan oleh pemerintah. Sektor
properti pun tidak luput dari fokus pemerintah dalam membantu menyehatkan
sektor tersebut yang tertuang dalam berbagai paket kebijakan.
Paket jilid 1 jelas memberikan banyak sumbangsih secara
langsung terhadap sektor industri dimana paket ini bertujuan untuk: 1) Mendorong
daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi dan penegakan
hukum serta kepastian usaha; 2) Mempercepat proyek strategis nasional dengan
menghilangkan berbagai kendala dalam pelaksanaan proyek; dan 3) Meningkatkan
investasi di sektor properti. Melalui paket jilid 1 ini, pemerintah mendorong
peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan yang
mendorong pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, disamping membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor
properti. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah juga membuka kepemilikan warga
asing terhadap rumah susun mewah dengan harga Rp 10 Miliar keatas. Bentuk
deregulasi, debirokratisasi dan penegakan hukum dan kepastian usaha ditekankan
juga oleh pemerintah melalui diantaranya penyederhanaan yang memudahkan perizinan,
pemberantasan pungutan liar, merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan
duplikasi dan lainnya.
Paket kebijakan jilid 2, 3 dan 4 juga secara tidak
langsung turut memberikan dorongan terhadap pertumbuhan sektor properti dimana ketiga
paket kebijakan ini bersinergi untuk menstabilkan ekonomi makro dan meningkatkan
daya beli masyarakat. Paket kebijakan jilid 2 memberikan penekanan lebih pada pengurusan
ijin investasi di kawasan industri yang hanya akan memakan waktu 3 jam, serta
terdapat pula insentif pengurangan pajak bunga deposito. Dengan kemudahan
pengurusan ijin investasi, tentunya akan mempermudah para investor untuk
berinvestasi, baik investor domestik maupun asing. Investasi asing sangat
penting bagi Indonesia dikarenakan secara langsung dapat meningkatkan
permintaan Rupiah dan pada akhirnya akan mengapresiasi Rupiah. Insentif
pengurangan pajak bunga deposito juga merupakan langkah bijak dalam hal menekan
inflasi dimana dengan bunga yang lebih rendah diharapkan semakin banyak
permintaan akan deposito sehingga jumlah total uang beredar dapat terkontrol
dan pada akhirnya inflasi menjadi lebih terkendali. Sementara melalui paket
kebijakan jilid 3, pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari
sekitar 22% menjadi hanya sebesar 12% atau pemotongan bunga kredit yang hampir
sebesar 50%. Paket kebijakan jilid 4 juga diharapkan dapat membawa angin segar
bagi industri properti dikarenakan daya beli masyarakat akan selalu meningkat
berkat penerapan formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penentuan upah dengan formula baru merupakan suatu
terobosan dalam penentuan upah yang sederhana, adil dan terproyeksi dimana
kenaikan upah akan selaras dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional.
Berbagai macam paket kebijakan pemerintah yang telah
dikeluarkan sangat diharapkan dapat kembali menggairahkan sektor properti yang
pada tahun ini begitu lesu seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional. Dengan bergeraknya sektor properti, diharapkan secara tidak langsung
ikut meningkatkan aktivitas sektor lainnya mengingat sektor properti memiliki
keterkaitan yang sangat erat dengan sektor lainnya dan juga memiliki kontribusi
yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Langganan:
Komentar (Atom)